Tanggal 17 Agustus 1945: Indonesia Merdeka diproklamirkan. Tanggal 18 Agustus 1945: UUD 1945 ditetapkan. Para pendiri negara, termasuk Bung Karno dalam pidatonya yang kemudian termashyur berjudul “Lahirnya Pancasila”, menyatakan bahwa Indonesia Merdeka adalah sebuah nation state, atau negara bangsa. Artinya, negara Indonesia adalah sebuah negara bagi seluruh bangsa Indonesia, tanpa membedakan latar belakang agama/kepercayaan, suku-bangsa, kelas sosial.
Klaim ini bergema dalam tugas-tugas pokok negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: (1) Melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) turut serta mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Di samping itu, negara bangsa yang kelak bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibela mati-matian eksistensinya oleh “seluruh rakyat” dari berbagai lapisan masyarakat dalam periode 1945-1949.
Dalam perspektif Marxis, istilah negara memiliki karakter kelas. Pertama, negara timbul dari pertentangan kelas yang tak terdamaikan, yakni antara kelas penghisap dan kelas terhisap. Dalam masyarakat hari ini, pertentangan ini adalah antara kelas kapitalis dan kelas buruh. Kedua, negara terwujud sebagai organisasi kekuasaan kelas. Ketiga, secara struktural dan fungsional negara adalah alat kekuasaan kelas: alat untuk mempertahankan kepentingan kelas penguasa terhadap kelas yang dikuasainya. Demikianlah dalam modus produksi perbudakan kita mengenal negara kelas pemilik budak macam Republik dan (kemudian) Kekaisaran Romawi. Dalam modus produksi feodal kita mengenal negara kelas feodal, yang menjaga kekuasaan kelas tuan tanah atau bangsawan terhadap kaum tani dan hamba.. Dalam modus produksi kapitalis kita mengenal negara kelas borjuis macam negara-negara yang bermunculan di bawah panji-panji nasionalisme sejak permulaan zaman modern. Dalam semua moda produksi tersebut kita mendapati watak yang sama: moda produksi tersebut tidak demokratis. Segelintir orang memiliki dan mengontrol alat-alat produksi, sebagian terbesar orang lainnya tidak dan hidup di bawah kekuasaan yang segelintir itu.
Mungkin kita bertanya: mengingat ketiga hal yang telah dikemukakan di awal, apakah perspektif Marxis ini sesuai dengan kenyataan yang ada di Indonesia? Kesan sekilas: tidak. Pertama, bukankah katanya negara bangsa melintasi perbedaan kelas? Kedua, bukankah katanya tugas negara “melindungi segenap rakyat Indonesia,” “memajukan kesejahteraan umum,” dan “mencerdaskan kehidupan bangsa”? Perhatikan frase-frase “segenap rakyat Indonesia,” “kesejahteraan umum,” dan “kehidupan bangsa.” Bukankah frase-frase itu memperlihatkan bahwa negara bangsa yang bernama NKRI melintasi perbedaan kelas karena ia mengayomi semua orang, entah pedagang kecil atau besar, pemilik modal, buruh, tani, dan kaum miskin kota? Ketiga, bukankah negara bangsa yang sekarang kita kenal dengan nama NKRI dibela eksistensinya oleh “seluruh rakyat” yang melintasi perbedaan kelas.
Tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Ada segelintir yang dilindungi kepentingannya oleh negara, yakni kepentingan pemilik modal untuk mencetak sebanyak mungkin laba, dan ada mayoritas yang haknya diinjak-injak supaya laba besar bisa teraup. Ada segelintir yang “kesejahteraan umumnya” terus meningkat, sementara sebagian besar tertinggal, seperti yang terungkap dari fakta bahwa 4 orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan setara dengan 100 juta rakyat termiskin.
Bahwa negara bangsa meliputi semua kelas sudah barang tentu. Negara bangsa mencakup di dalam wilayah kekuasaannya semua kelas, termasuk kelas-kelas yang bertentangan. Memang harus begitu. Tapi justru di dalam “cakupan” itulah bekerja kekuasaan kelas yang satu atas kelas lainnya. Dengan kata lain, negara bangsa, termasuk NKRI, adalah alat kekuasaan kelas, dan sudah barang tentu kekuasaan kelas borjuis atas proletariat serta rakyat pekerja pada umumnya. Negara menjadi mediator kekuasaan satu kelas terhadap kelas yang lainnya.
Tugas-tugas pokok negara bangsa, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah rumusan ideal-teoretik dari wakil-wakil kelas borjuis nasional berkenaan negara yang akan dan/atau baru mereka dirikan. Pada prakteknya, rumusan Pembukaan UUD 1945 ini jadi mimpi belaka, bukan karena para pemimpin negara tidak amanah atau kurang paham, tetapi karena sistem ekonomi kapitalis yang tidak memungkinkan perwujudannya. Bagaimana mungkin bisa terwujud kesejahteraan umum bagi segenap rakyat kalau segelintir orang mengontrol kekayaan yang ada, dan dengan demikian memiskinkan yang lain? Bagaimana perdamaian abadi di dunia bisa tercapai kalau ada negara-negara kapitalis besar yang dengan kekuatan ekonominya menekan negara-negara miskin di bawah jempolnya?
Para pemimpin borjuis nasional seperti Bung Karno berhasil membangkitkan sentimen nasionalis yang dibingkai dengan cita-cita sosialis di kalangan rakyat pekerja. Ini dikarenakan semangat revolusioner rakyat pekerja yang mulai menyeruak keluar dari batas-batas revolusi nasional, sehingga memaksa banyak pemimpin nasionalis pada era tersebut, yakni 1950-1960an, menggunakan retorika-retorika sosialis. Hanya dengan demikian pemimpin nasionalis seperti Soekarno bisa mendapatkan dukungan massa. Absennya sebuah partai revolusioner bertipe Bolshevik sejak kekalahan PKI dalam Perlawanan 1926-1927 berarti tidak ada kepemimpinan yang sungguh-sungguh bisa memberikan karakter sosialis pada perjuangan kemerdekaan.Ketiadaan kepemimpinan revolusioner Sosialis selama tiga dekade memberi ruang yang luas bagi populisme kuasi-revolusioner macam Soekarno, yang revolusioner dalam kata-kata tetapi oportunis dan reformis dalam praktek. Perjuangan kemerdekaan nasional lantas didominasi oleh kelas borjuis dan pemikirannya, yang jelas tidak ingin bergerak masuk ke gerbang sosialisme. PKI Aidit, alih-alih mengambil kepemimpinan dalam perjuangan ini dan menyelesaikannya sampai ke kesimpulan akhir, justru mengekor borjuasi nasional lewat pemimpinnya Soekarno.
Dengan demikian, jelas sudah bahwa kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Marx, Engels dan Lenin mengenai karakter negara sampai hari ini masih benar, bahwa tidak ada itu negara yang berdiri terpisah di atas kepentingan kelas-kelas.
Sembilan windu negara Indonesia Merdeka, rakyat pekerja sesungguhnya belum merdeka. Negara bangsa yang ada tidak lain adalah organisasi kekuasaan kelas borjuis untuk menindas rakyat pekerja Ia adalah negara miliknya kaum kapitalis, dan bukan miliknya buruh. Cita-cita kemerdekaan 1945 bukan dikhianati, tetapi memang hasilnya tidak bisa lain dari apa yang kita lihat sekarang selama kita masih berada di bawah kerangka kapitalisme dan negara borjuis.
Krisis adalah keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Dalam keadaan yang relatif stabil sekalipun, sebenarnnya ini tak lain dari persiapan dari sebuah kontradiksi besar: kontradiksi antara kapitalisme itu sendiri dengan tenaga-tenaga produktif yang diciptakannya. Meski kini perjuangan kelas kelihatan menurun, bahkan tenggelam di balik hiruk-pikuk pertarungan di antara faksi-faksi borjuis yang memperebutkan sumber-sumber daya ekonomi nasional, bukan berarti jalan menuju revolusi sosialis telah tertutup sama sekali. Justru fakta hari ini menuntut revolusi sosialis sebagai penyelesaian dari kebuntuan yang ada.
Sementara Leviathan dan Behemoth[1] sedang berkelahi, kita terus mengemudikan perahu revolusioner kita – yakni partai revolusioner kita -di lautan yang sepertinya sedang berombak tenang dengan anginnya yang sepoi-sepoi basa. Kita tetap berjaga, tidak boleh lengah apalagi jatuh tertidur karena mengantuk. Kita terus menaikkan calon-calon kader revolusioner terbaik untuk memimpin rakyat pekerja membuat Indonesia yang kapitalis menjadi Indonesia yang Sosialis, bahkan untuk membuat dunia yang kapitalis menjadi dunia yang sosialis. Ketika lautan yang tenang itu bergelora dengan gelombang pasang dan angin taufan, kita sudah siap!
__________________
Catatan Kaki
[1]Leviathan dan Behemoth: hewan-hewan yang mengerikan dalam mitologi Kanaan dan Israel Kuno.