Skip to content
Sosialis Revolusioner
Menu
  • Berita
  • Analisa
    • Gerakan Buruh
    • Agraria & Tani
    • Gerakan Perempuan
    • Gerakan Mahasiswa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemilu
    • Hukum & Demokrasi
    • Imperialisme & Kebangsaan
    • Krisis Iklim
    • Lain-lain
  • Teori
    • Sejarah
      • Revolusi Oktober
      • Uni Soviet
      • Revolusi Indonesia
      • Lain-lain
    • Sosialisme
    • Materialisme Historis
    • Materialisme Dialektika
    • Ekonomi
    • Pembebasan Perempuan
    • Organisasi Revolusioner
    • Iptek, Seni, dan Budaya
    • Lenin & Trotsky
    • Marxisme vs Anarkisme
  • Internasional
    • Asia
    • Afrika
    • Amerika Latin
    • Amerika Utara
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Perspektif Revolusi
  • Program
  • Pendidikan
  • Bergabung
Menu

Vonis Mati Fandi ABK Sea Dragon, Realita Kejam Hukum Kapitalis Tajam Ke Bawah

Dipublikasi 10 March 2026 | Oleh : Voluntarius

Belum lama ini, opini publik diguncang dengan kasus Fandi, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terancam hukuman mati karena diduga membawa sabu-sabu seberat 2 ton di dalam kapal tempat ia bekerja. Fandi berasal dari keluarga yang kurang mampu dan memutuskan bekerja di sebuah kapal bernama Sea Dragon karena teriming-imingi bekerja di luar negeri, tanpa mengetahui bahwa kapal tempat ia bekerja digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke tanah air. Berdasarkan hasil persidangan, jaksa menuntut Fandi beserta lima terdakwa lainnya—termasuk dua warga negara asing asal Thailand—untuk dihukum mati karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar. Tuntutan hukuman mati itu memantik reaksi publik sekaligus membuka kembali pertanyaan lama yang tak kunjung usai: apakah hukum benar-benar adil?

Kasus Fandi bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia membenarkan wajah hukum yang sering kali dinilai “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Di satu sisi, para pelaku kejahatan kelas kakap, pemodal besar, dan aktor intelektual di balik jaringan narkotika kerap sulit disentuh. Di sisi lain, pekerja lapangan, buruh, atau orang-orang kecil yang berada di posisi paling rentan justru menghadapi ancaman hukuman paling berat. Dalam banyak kasus, mereka yang berada di lapisan terbawah struktur kejahatan menjadi pihak yang paling mudah ditangkap dan dijadikan simbol keberhasilan penegakan hukum. Sementara itu, dalang utama yang memiliki akses modal, koneksi, dan kuasa sering kali luput atau mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan hukum tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial dan ekonomi. Tingginya angka pengangguran, terutama di kalangan anak muda, menciptakan kondisi yang subur bagi eksploitasi. Banyak anak muda yang terjebak dalam pekerjaan berisiko tinggi karena tidak memiliki pilihan lain. Mereka menerima tawaran kerja tanpa mengetahui risiko sesungguhnya, atau bahkan sengaja menutup mata karena kebutuhan ekonomi mendesak. Dalam situasi di mana lapangan kerja formal semakin sempit dan upah tidak sebanding dengan biaya hidup, tawaran bekerja di luar negeri atau di sektor “abu-abu” terlihat seperti kesempatan emas.

Data menunjukkan bahwa pengangguran usia produktif masih menjadi persoalan serius. Lulusan sekolah menengah hingga perguruan tinggi kerap menghadapi realitas pahit: ijazah tidak menjamin pekerjaan. Dalam kondisi terdesak, banyak yang bekerja sebagai kurir ilegal, operator judi daring, hingga terlibat dalam jaringan narkotika. Mereka bukan selalu pelaku utama, melainkan roda kecil dalam mesin besar kejahatan terorganisir. Namun ketika aparat melakukan penindakan, yang tertangkap pertama kali adalah mereka yang berada di garis depan.

Kasus-kasus serupa bukan hal baru di Indonesia. Kita sering mendengar tentang kurir narkoba yang dihukum belasan tahun penjara atau bahkan mati, sementara bandar besar sulit tersentuh. Dalam kejahatan perdagangan manusia, misalnya, para perekrut di tingkat bawah ditangkap, tetapi jaringan internasional yang lebih luas tetap beroperasi. Dalam praktik korupsi pun demikian: pegawai rendahan bisa menjadi tersangka, sementara pengambil keputusan strategis berlindung di balik celah hukum. Inilah hukum di bawah kapitalisme, yakni hukum lebih keras terhadap mereka yang tidak memiliki kuasa.

Keadilan tidak hanya soal menghukum, melainkan juga memahami konteks. Apakah seseorang benar-benar aktor utama atau sekadar pion? Apakah ia memiliki niat jahat sejak awal, ataukah ia korban dari sistem yang lebih besar? Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar hukum tidak berubah menjadi alat pembalasan, melainkan menjadi sarana koreksi sosial.

Lebih jauh lagi, ancaman hukuman mati dalam kasus seperti ini menimbulkan perdebatan serius. Hukuman mati sering diklaim sebagai efek jera, tetapi berbagai studi menunjukkan bahwa kejahatan narkotika tidak serta-merta menurun di negara yang menerapkannya. Jika akar persoalannya adalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan, maka solusi yang hanya bersifat represif tidak akan menyelesaikan masalah. Selama masih ada ketimpangan ekonomi yang tajam, akan selalu ada orang-orang yang bersedia mengambil risiko besar demi bertahan hidup.

Kasus Fandi menunjukkan bahwa pemerintah gagal melakukan pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja, terutama untuk pekerjaan di sektor maritim dan luar negeri. Di saat yang sama mereka juga gagal dalam menciptakan lapangan kerja yang layak dan aman bagi generasi muda. Tanpa itu, kita hanya akan terus menyaksikan anak-anak muda terjerat dalam lingkaran kejahatan yang mereka sendiri mungkin tidak sepenuhnya pahami.

Pada akhirnya, pertanyaan “apakah hukum benar-benar adil?” tidak bisa dijawab dengan hitam-putih. Kita harus bertanya: hukum ini hukumnya siapa? Hukum ini sesungguhnya melayani kelas mana? Keadilan bukan hanya tentang vonis, tetapi tentang bagaimana sistem bekerja secara keseluruhan. Kenyataannya hukum dalam sistem kapitalisme hanya berani keras kepada yang lemah, tetapi lunak kepada mereka yang kaya dan berkuasa. Bahkan sesungguhnya, hukum ada untuk melayani kepentingan yang kaya dan berkuasa. Tidak heran kepercayaan publik terhadap lembaga hukum terus tergerus.

Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum bukan lagi sebagai sarana menegakkan keteraturan, melainkan cermin lain antagonisme kelas penguasa kapitalis terhadap rakyat pekerja yang menurut mereka “Inferior”. Mereka yang tertindas inilah yang selalu dikorbankan demi citra hukum mereka.

Kejadian ini bukan semata-mata penyelundupan, melainkan permainan kekuasaan yang sengaja menumbalkan mereka yang lemah dan tertindas. Hal ini sangatlah kontras jika dibandingkan dengan bagaimana negara menindak para pelaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang telah merugikan negara dengan angka yang sangat fantastis. Ketimpangan-ketimpangan tidak hanya terjadi pada ekonomi dan pendidikan, namun juga ketimpangan hukum begitu terasa nyata di hati rakyat kecil yang tertindas.

Hukum begitu mudahnya dibeli. Undang-undang dengan mudahnya direvisi demi menguntungkan segelintir mereka yang kaya dan berkuasa. Meskipun karena desakan publik hukuman yang dijatuhkan dari kasus Fandi ini dikurangi, tetapi hanya ketika publik bersuara maka bisa mengubah hukuman. Kasus Fandi juga menegaskan “no viral, no justice”, di mana keadilan harus menunggu tekanan publik.

Bila sudah demikian, maka hukum yang tidak adil ini, hukum yang melayani kelas kapitalis ini, hukum yang miliknya kaum yang berpunya ini, seharusnya kita gulingkan dan kita gantikan dengan hukumnya kelas pekerja.

Ingin menghancurkan kapitalisme ?
Teorganisirlah sekarang !


    Dokumen Perspektif

    Perspektif Dunia 2025: Dunia Terjungkir Balik – Sistem Kapitalisme dalam Krisis
    Perspektif Politik 2025: Bersiap Untuk Revolusi
    srilanka
    Manifesto Sosialis Revolusioner
    myanmar protest
    Perspektif Revolusi Indonesia: Tugas-tugas kita ke depan
    ©2026 Sosialis Revolusioner | Design: Newspaperly WordPress Theme