BPOM memang telah merilis sejumlah merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran kimia berbahaya. BPOM juga telah memerintahkan produsen merek obat sirup tersebut untuk menarik produknya dari pasar. Tetapi langkah ini belum cukup, karena hingga saat ini BPOM maupun Kemenkes belum memberikan penjelasan pasti mengenai keterkaitan penggunaan obat sirup tersebut dengan gagal ginjal akut.